Sabtu, 23 November 2024

YLBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab atas Jatuhnya Korban Jiwa di Stadion Kanjuruhan Malang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suporter tim sepak bola Arema atau Aremania menyalakan lampu suar atau flare saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-35 Arema di kawasan Bundaran Tugu, Kota Malang, Kamis (11/8/2022) dini hari. Perayaan HUT Arema dengan tema Jiwa Jawara tersebut diisi dengan malam refleksi dan pesta api suar. Foto: Antara

Muhammad Isnur Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan bela sungkawa atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka pascakerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

Insiden terjadi usai pertandingan sepak bola Arema kontra Persebaya yang berkesudahan 2-3 untuk kemenangan Persebaya Surabaya.

“Kami mendapat laporan sampai Pukul 07.30 WIB sudah ada 153 korban jiwa dari kejadian ini. Sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada pihak Liga Indonesia Baru (LIB) agar pertandingan diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko. Tapi, pihak LIB menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan malam hari,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Minggu (2/10/2022).

Pertandingan berjalan lancar sampai selesai. Kerusuhan terjadi setelah pertandingan karena banyak Suporter Arema memasuki lapangan dan coba dihalau aparat keamanan.

“Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton,” imbuhnya.

YLBHI menduga penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.

Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan.

Kondisi itu diperparah dengan kelebihan kapasitas stadion dan pertandingan big match pada malam hari.

“Seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan itu,” tegasnya.

Menurutnya, penggunaan gas Air mata jelas dilarang oleh federasi sepak bola dunia (FIFA). FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

Lebih lanjut, YLBHI menilai tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan, antara lain Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman pengendalian massa, dan
Perkapolri Nomorn01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Kemudian, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, serta Perkapolri Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

Atas pertimbangan tersebut, YLBHI menilai penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi melanggar HAM, karena ada lebih dari 150 korban jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.

“Kami mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM Polri,” kata Isnur.

Kemudian, YLBHI mendesak Negara segera melakukan penyelidikan tragedi yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen.

Selanjutnya, mendesak Kompolnas dan Komnas HAM memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.

“Kami juga mendesak Propam Polri dan POM TNI segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-Polri yang bertugas pada waktu peristiwa tersebut,” tegasnya.

Selain itu, YLBHI mendesak Kapolri melakukan evaluasi secara tegas atas tragedi yang memakan korban jiwa baik dari suporter mau pun kepolisian.

Terakhir, YLBHI mendesak Negara dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Daerah terkait bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs